Selasa, 11 Desember 2012

Di Gedung Arsip Nasional Ini, Anda Dibawa Berfantasi Zaman Dulu Banget


 Anda ingin berfantasi dengan masa-masa klasik di zaman kolonial Belanda? Tidak cukup dengan mendatangi museum, ada pilihan lain yakni mendatangi gedung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Ribuan arsip dari era tahun 1600 berada di gedung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang berada di Jalan Ampera Raya 7 Jakarta.
Seiring kemajuan teknologi informasi, bentuk arsip tidak hanya dalam bentuk konvensional (tekstual dan kartografik) tetapi kita bisa menemukan dalam bentuk media baru seperti film, video, rekaman suara, foto, mikrofilm, dan ragam format lainnya.
"ANRI mempunyai kewajiban untuk melestarikan arsip yang dimiliki bangsa ini sekaligus akan menjadi bukti kolektif bangsa," tutur kepala ANRI, M. Asichin, S.H. dalam perbincangan dengan wartawan  belum lama ini.
Tidak hanya itu, ANRI mempunyai peran masa lalu yakni  memberikan bukti sejarah, bukan menafsirkan yang ada di dalamnya serta masa datang yakni memberikan  pencerahan kehidupan kebangsaan.
Sampai saat ini, volume khazanah arsip konvensional yang ada di ANRI hingga kini berjumlah sekitar 20 kilometer linier, yang terdiri atas: (a) arsip masa VOC (1602-1799), (b) arsip Periode Hindia Belanda (1800-1942), (c) arsip Periode Inggris (1811-1816), (d) arsip Periode Jepang (1942-1945), dan (e) arsip Periode RI (1945-2000).
Asichin mengakui memang adanya keberadaan ANRI ini memang belum begitu populer dan menjadikan ini sebagai tantangan untuk mendorong semakin banyak orang yang datang.
"Arsip tidak akan berfungsi atau bermanfaat kalau hanya didiamkan saja. Ibarat kita mempunyai anak cantik tapi tidak dikenalkan di luar tidak akan bermakna," tuturnya.
Tentang usia arsip-arsip ini, Asichin mengaku tertua yang ada adalah dibuat tahun 1600-an yakni arsip tentang asal-usul keturunan tinggalan VOC. Ini jauh lebih baru dibandingkan dengan dokumen di negeri Belanda maupun Perancis.
"Di Eropa, khususnya Paris dan Belanda bisa ditemukan dokumen yang usianya saat jaman kelahiran Yesus artinya tahun 0 masehi. Di Cina lebih lama lagi yakni Cina 1000 tahun sebelum Jesus lahir, artinya 1000 tahun sebelum masehi," tuturnya.
Dewasa ini, ANRI tetap melestarikan arsip sebagai memori kolektif bangsa lewat pelaksanaan akuisisi arsip, baik milik lembaga pemerintah/departemen, BUMN, swasta, dan perorangan.
Asichin mengaku ingin sekali ANRI akan mampu menjadi simpul jaringan yang memungkinkan siapapun bisa mengakses atau melihat arsip yang ada di ANRI berbasis internet. "Dengan jaringan terintegrasi, walaupun kita berada di Manado atau Banjarmasin kita masih bisa melihat," tuturnya.
Lembaga kearsipan di Indonesia, pada dasarnya, secara de facto sudah ada sejak 28 Januari 1892, ketika Indonesia masih di jajah Belanda ( Hindia Belanda).
Belanda mendirikan Landarchief. Pada masa pendudukan Jepang (1942-1945) Landarchief di ganti istilah Kobunsjokan yang ditempatkan dibawah Bunkyokyoku.
Namun secara yuridis, keberadaan lembaga kearsipan Indonesia dimulai sejak diproklamasikan kemerdekaan Indonesia 17 agustus 1945, dimana lembaga kearsipan (landarchief) diambil oleh pemerintah RI dan ditempatkan dalam lingkungan Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PP&K), dan diberi nama Arsip Negeri.
Pada tahun 1971, merupakan tonggak bersejarah bagi dunia kearsipan, yakni lahirnya payung hukum Undang-Undang Nomor 7/1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan.
Tiga tahun kemudian, berdasarkan Keputusan Presiden No.26 Tahun 1974 secara tegas menyatakan, bahwa Arsip Nasional diubah menjadi Arsip Nasional Republik Indonesia yang berkedudukan di Ibukota RI dan langsung bertanggungjawab kepada Presiden.
Seiring perkembangan waktu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 diperbaharui dengan  Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Dalam UU itu, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

1 komentar:

  1. Info menarik dan sangat menginspirasi.
    kalau di Blora pengelolaan arsip daerah dilaksanakan oleh DPK (Dinas Perpustakaan dan Kearsipan). Silakan berkunjung ke Blora min, info lebih lanjut bisa di cek di : https://goo.gl/F71V2i

    BalasHapus